Pelanggaran utamanya adalah Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materi perkara batas usia calon presiden/wakil presiden.
Baca Juga: Gadis Kecil dan Dua Kru Bulan Sabit Palestina Ditemukan Syahid Setelah 12 Hari Hilang Kontak
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Akibat keputusan tersebut, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang usianya 36 tahun (belum genap 40 tahun) bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Itulah pelanggaran etik berat Ketua MK Anwar Usman, yang notabene paman Gibran dan hakim terlapor lainnya.
MKMK memberikan hukuman kepada Anwar Usman: Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Indikator Politik Indonesia, Pemilu 2024 Bisa Jadi Satu Putaran Saja
Menariknya, meski Anwar Usman mendapat sanksi etik berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, tapi Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku.
Gibran Rakabuming Raka tetap bisa melenggang untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Keputusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu sendiri – anehnya -- tidak bisa membatalkan Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hukum pidana, misal kasus pencurian, malingnya ditangkap dan diberi peringatan, tapi harta yang dicuri tetap milik maling.
Itulah SOP hukum di MK yang sungguh “sulit dimengerti” orang awam, juga SOP di DKPP, sulit dimengerti orang awam.
Baca Juga: Hari ke-127 Perang, Jihad Islam Palestina Sebut PM Israel Benjamin Netanyahu Hanya Punya Dua Pilihan
Bahkan sulit dimengerti oleh sebagian ahli hukum tata negara. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof. Dr. Denny Indrayana, misalnya, mempertanyakan kenapa sanksi yang diberikan kepada hakim konstitusi yang melanggar etika berat hanya bersifat teguran.
Bukan hukuman, padahal pelanggarannya sangat berat. Yaitu memberikan celah hukum untuk penyelenggaraan politik dinasti, dalam sistem ketatanegaraan; atau memperbolehkan nepotisme, yang jelas-jelas dilarang undang-undang (lihat Pasal 22 UU 28/199).
Etika dan Hukum