Imigrasi Usut Temuan Ratusan Paspor Berserakan di BSD Tangsel

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 9 Juni 2026 | 16:10 WIB
Viral temuan tumpukan paspor berserakan di BSD, Tangerang. (Instagram/martino_mark_expert)
Viral temuan tumpukan paspor berserakan di BSD, Tangerang. (Instagram/martino_mark_expert)

SENAYANPOST - Viral di media sosial puluhan paspor dan beberapa dokumen keberangkatan haji berserakan di sekitar halte bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, di kawasan Pasar Modern dan Santa Ursula, Tangerang Selatan.

Dalam video yang beredar tersebut, tumpukan paspor dengan sampul hijau itu ditemukan di bawah pohon. Kemudian pada bagian sampul, beberapa paspor terlihat memiliki foto yang diduga adalah pemiliknya.

Video tentang penemuan paspor tersebut mulai ramai pada Minggu, (7/6/26). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengecekan dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak Imigrasi bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan tidak ditemukan paspor seperti yang viral.

Baca Juga: Jurus Jitu Herdman Jelang Indonesia Lawan Mozambik: Jaga Konsistensi dan Chemistry

“Petugas menemukan 2 buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya,” ucap Hasanin dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 8 Juni 2026.

“Sehingga terdapat indikasi, bila sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa petugas saat itu menemukan satu lembar bukti setoran haji.

Terima Barang Bukti 129 Sampul Paspor dari Kepolisian

Menurut keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Tangerang, pada Senin, 8 Juni 2026, terungkap bahwa tumpukan paspor yang sebelumnya viral sudah diamankan oleh keamanan kawasan sekitar.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Mention Me, CORTIS Jadi OST Animasi GOAT

Paspor tersebut kemudian telah diserahkan kepada Polsek Serpong dan Kanimsus Tangerang untuk proses tindak lanjut.

“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi,” ungkap pihak Imigrasi pada Selasa, 9 Juni 2026.

Koordinasi dengan Kemenhaj, Selidiki Pihak Bertanggung Jawab

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X