Selain itu, penerimaan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar Rp628,61 miliar.
Dalam tugas resolusi bank, LPS tidak mencatat ada pencabutan izin usaha bank pada triwulan I 2025.
Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji DPR
Namun, lembaga ini tetap melanjutkan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang ditutup pada 2024. Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi tercatat 12 bulan.
Dari sisi kebijakan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Untuk periode Juni–September 2025, TBP ditetapkan 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing," tulis LPS dalam laporannya.
Terkait laporan kelembagaan, LPS menyebut capaian strategisnya umumnya memenuhi atau melampaui target. Hal ini dinilai sebagai hasil sinergi internal lembaga.
Kini, publik menunggu terkait rekam jejak tersebut yang dapat menjadi cerminan kinerja Purbaya, terkhusus dalam mengelola fiskal negara lima tahun ke depan.***
Artikel Terkait
Tekan Harga Properti, Fahri Hamzah Usulkan Subsidi Tanah Gantikan Subsidi Perumahan
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan
Kemenperin Turun Tangan Atasi Dampak Pembatasan Gas HGBT pada Industri Oleokimia di Bekasi
Danantara Indonesia dan GEM RRT Jalin Kerja Sama Pengembangan Hilirisasi Proyek Nikel
Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Perintah Prabowo soal Ekonomi Indonesia saat Ratas Usai Demonstrasi Agustus 2025