SENAYAN POST - Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Konferensi pers penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan pada Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara selama 4 jam.
Bareskrim Polri segera menerbitkan surat perintah penangkapan serta penahanan untuk Panji Gumilang.
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena dugaan pengajaran ajaran Islam yang menyimpang.
Kontroversi bermula pada bulan April ketika tersebar video saf salat Id yang mencampur antara perempuan dan laki-laki.
Setelah kasus itu video tersebut viral, Polri kemudian langsung mengambil tindakan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang.
Baca Juga: Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan, Ma'ruf Amin Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Pasca Pandemi Covid-19
Selain itu, Polri juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.