SENAYANPOST - Kedekatan antara Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto jelang pilpres 2024, membuat Gatot Nurmantyo punya pandangan keduanya bisa dicalonkan menjadi capres dan cawapres.
Selain itu Gatot Nurmantyo juga menilai bahwa Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri saat Presiden Jokowi menjabat, dan Gibran adalah anak presiden, jadi kedekatan antara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dianggap wajar.
Kedekatan Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto membuat Gatot Nurmantyo berpendapat, keduanya bisa saja berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.
Namun, kalaupun itu terjadi, kata Gatot akan ada aturan yang harus diubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.
Baca Juga: Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
"Kalau Gibran Rakabuming Raka mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung saja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan," ungkap Gatot Nurmantyo dikutip Senayan Post.
Saat ini MK sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).***