SENAYANPOST - Kepolisian mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dimilikinya.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Menurut Joko, penawaran investasi tersebut terjadi pada 2025.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Setelah korban menyatakan tertarik, kedua pihak kemudian membuat kesepakatan terkait investasi dan keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan investasi yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Polisi hingga kini masih mendalami nilai dana investasi serta jumlah kerugian yang dialami korban dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Sarwendah Klaim Tak Persulit Bertemu Anak, Kuasa Hukum Ruben Onsu Justru Bilang Begini
Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor.