"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan kepolisian dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya.
Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menyatakan praperadilan tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme untuk menguji apakah tindakan penyidik dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.***