SENAYANPOST - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.
Hal tersebut disampaikan perwakilan pihak termohon, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, dalam sidang jawaban termohon atas gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Abrianto mengatakan penyidik memperoleh alat bukti setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti berupa surat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata Abrianto dalam persidangan pada 19 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah untuk Uji Keabsahan Proses Hukum
Menurut Abrianto, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Abrianto mengatakan Febrie diduga melakukan sejumlah perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Abrianto.
Ia menambahkan penyidik juga telah memperoleh sejumlah alat bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana tersebut.