"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," kata Budi.
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diserahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh instansi terkait sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.***