polhukam

Polri Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti Kasus Korupsi - TPPU ke Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB
Polri limpahkan Don Ritto, salah satu tersangka kasus korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Liputan6)

 

SENAYANPOST – Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses penanganan perkara.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat.

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro Windu pada 17 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Dalam pelimpahan tersebut, Polri turut menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Hotman Paris Ngaku Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Itu Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.

Menurut Budi, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh sejumlah instansi yang berwenang untuk memastikan keaslian dan validitasnya.

"Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap berbagai mata uang asing lainnya yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru

"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," kata Budi.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dari Polri kepada Kejaksaan Agung, yang sebelumnya disepakati kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.***

Tags

Terkini