SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, meski penanganan kasus telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status hukum kedua tersangka tidak berubah setelah proses pelimpahan perkara.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang Supriatna pada 16 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut setelah penanganan perkara dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.
Ia menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.
Meski demikian, Anang menyebut proses penyidikan tetap akan dilakukan secara kolaboratif dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari DPR Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Anang.
Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.