Kejaksaan menegaskan, pengalihan penanganan perkara tersebut tidak mengubah status hukum para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polri.***
Kejaksaan menegaskan, pengalihan penanganan perkara tersebut tidak mengubah status hukum para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polri.***
Sumber: Antara
Artikel Terkait
Kini Tersangka, Momen Febrie Adriansyah Membantah soal Dugaan Keterkaitan dengan Blackout Sumatera
Ketua Komisi III DPR Ungkap KPK Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU yang Libatkan Febrie Adriansyah
Rumitnya 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, FBI dan Secret Service AS Dibikin Turun Tangan
Beda Penetapan Status Febrie Adriansyah di Skandal 3 Korupsi: Kejagung Klaim Masih Saksi, Polri Sebut Jadi Tersangka
Sepak Terjang Kuntadi, Calon Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah