SENAYANPOST – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman, sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Hubungan Polri dan Kejaksaan Agung Tetap Solid di Tengah Penanganan Kasus FA
Ia menjelaskan, berdasarkan kewenangannya, KPK dapat mengambil alih penanganan suatu perkara.
Namun, untuk kasus yang dimaksud, lembaga antirasuah tersebut saat ini menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penyidikan.
"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, informasi mengenai supervisi KPK terhadap perkara tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).
Menurut dia, langkah supervisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang dimiliki KPK dalam mengawasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam proses tersebut, KPK disebut telah dilibatkan untuk melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***