Jampidsus yang kini mundur itu sempat mengakui lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," beber Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026.
"Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," sambungnya.
Berujung Pengunduran Diri
Di lain pihak, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya kini telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menilai, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK usai OTT Bupati Kuansing
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terkait ihwal proses hukum yang tengah menjerat pejabat Kejagung tersebut.***