SENAYANPOST - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keberatannya terhadap narasi yang menyebut dirinya sebagai pelaku white collar crime atau 'penjahat kerah putih' dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Nadiem, narasi yang dibangun jaksa penuntut umum menggambarkan dirinya sebagai sosok yang memanfaatkan kecerdasan dan jabatan untuk melakukan korupsi secara terselubung.
"Saya dituduh terlalu cerdas untuk melakukan korupsi yang terlihat di permukaan," kata Nadiem di hadapan majelis hakim pada 2 Juni 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
Ia mengaku sedih dengan tuduhan tersebut dan menilai jaksa tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mendukung dugaan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.
"Setelah lima bulan persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya menerima keuntungan, baik berupa uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook," ujarnya.
Nadiem juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
"Tidak ada laporan PPATK yang menunjukkan saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia maupun GoTo. Tidak ada," tegasnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem mempertanyakan logika tuduhan bahwa dirinya telah merancang korupsi secara sistematis sejak awal menjabat sebagai menteri.
Menurut dia, apabila benar berniat melakukan korupsi, tidak masuk akal jika dirinya justru melibatkan berbagai lembaga pengawas sejak awal proses pengadaan.
Ia mencontohkan keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan proses pengadaan Chromebook, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penggunaan sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).