polhukam

Pegiat Anti Korupsi Cium Upaya Pengaburan Fakta Kasus Pengalihan Izin Tambang Tumpang Pitu

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:46 WIB
Tambang emas tumpang Pitu atau tujuh bukit Banyuwangi. (Situs Jaringan Advokasi Tambang)

SENAYANPOST - Dugaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta terkait kemungkinan pelanggaran pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi kini mendapat perhatian Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo.

Kasus yang saat ini sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut Ance mulai menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan framing negatif terhadap para pihak yang sedang membongkar dugaan pelanggaran proses pengalihan IUP OP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Framing yang dibangun justru membuat mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas seolah-olah adalah korban dalam kasus tersebut atau bertindak playing victim.

Isu mengenai IUP OP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi erat kaitannya Abdullah Azwar Anas, yakni dalam proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Jasa Marga Catat 1,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 9 Ruas Resmi Diberlakukan

“Sangat aneh. Seharusnya yang memberikan penjelasan adalah pihak Abdullah Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold (MCG). Namun, tiba-tiba muncul pihak lain yang bersikap bak ‘pahlawan kesiangan’ dengan opini yang justru membuat tertawa bagi orang yang paham hukum dan orang yang mengetahui data dokumennya,” ujar Ance Prasetyo dalam keterangannya.

Situasi tersebut juga membuat Ance Prasetyo bersama timnya telah melakukan koordinasi yang intensif dengan KPK.

Pihaknya meminta lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada materi kasus, tetapi juga memetakan aktor-aktor yang mencoba melakukan framing yang mengaburkan fakta.

“Profiling dapat dilakukan mulai dari identifikasi aktor, arah afiliasi, serta pemetaan arah kepentingan dan keterkaitan,” ujar Ance Prasetyo.

Baca Juga: Berkah Lebaran 2026, Toko Oleh-oleh di Lampung dan Jember Diserbu Pemudik hingga Naik 3 Kali Lipat

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah Azwar Anas terjadi saat pengalihan izin tambang emas tumpang pitu Banyuwangi yang terjadi pada tahun 2012.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan adanya prosedur pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI yang diduga menabrak aturan.

Selain itu, hal-hal yang dikaji oleh Kelompok Pegiat Anti Korupsi terkait tambang emas Tumpang Pitu juga berkaitan dengan lahan kompensasi serta dugaan kerusakan lingkungan.
*

Tags

Terkini