polhukam

Eks Ketua KPK Abraham Samad Bongkar Rumusan KUHP 2026 usai Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Berujung ke Meja Hukum

Senin, 12 Januari 2026 | 17:01 WIB
Mantan ketua KPK Abraham Samad sorot kasus Pandji Pragiwaksono terkait tayangan Mens Rea yang belum lama ini viral. (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono)

SENAYANPOST - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyoroti ihwal polemik yang saat ini melibatkan Komika, Pandji Pragiwaksono.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke polisi oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, setelah sang komika itu melakukan show stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' yang dituding meresahkan publik.

Kini, Abraham Samad mengaku terkejut dengan kabar yang menyebut permasalahan ini berbuntut panjang hingga akhirnya naik ke meja hukum.

"Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya," ucap Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Laywers Club, pada Senin, 12 Januari 2026.

"Karena beritanya bahwa Stand up Komedi Pandji itu ternyata dilaporkan," imbuhnya.

Baca Juga: Lirik Lagu I Just Might, Bruno Mars Baru Rilis

Lantas, bagaimana eks Ketua KPK itu menyoroti laporan terhadap Pandji terkait kasus dugaan penghasutan terhadap publik di show Mens Rea? Berikut penjelasannya.

Soroti Kejanggalan Laporan ke Polisi

Poin laporan polisi yang kemudian disoroti mantan Ketua KPK itu, yakni tentang dugaan penghasutan publik dan penistaan agama dalam show 'Mens Rea'.

Abraham menilai, berdasarkan rumusan KUHP 2026 terbaru, yang harusnya melapor itu adalah yang pihak bersangkutan atau sosok yang dibicarakan dalam pertunjukan itu.

"Seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan," terangnya.

"Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung," tambah Abraham.

Baca Juga: Dukung Buku Aurelie Moeremans, Hesti Purwadinata Diancam ‘Bobby’

Abraham Cemaskan Hal Lain di Balik Laporan

Halaman:

Tags

Terkini