Lebih lanjut, Nadiem juga selalu ingat pesan orang tuanya bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian.
"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," jelasnya.
Dalam kasus ini, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***