Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.
Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat," ungkap Djuhandhani.
Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ucapan Hari Pahlawan, Cocok untuk Update di Media Sosial
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.
Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat.***