polhukam

Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata di PN Jakarta Pusat Kembali Ditunda Gegara Ini

Selasa, 16 September 2025 | 21:02 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka terseret kasus gugatan Rp125 triliun dan mengalami penundaan sidang di PN Jakarta Pusat karena alasan ini. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.

Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Dikabarkan Sengaja Tak Bersalaman dengan AHY, Ternyata Ini Faktanya

Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.

Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini