polhukam

Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata di PN Jakarta Pusat Kembali Ditunda Gegara Ini

Selasa, 16 September 2025 | 21:02 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka terseret kasus gugatan Rp125 triliun dan mengalami penundaan sidang di PN Jakarta Pusat karena alasan ini. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

"Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara," imbuhnya.

Penggugat perkara Wapres Gibran itu lantas menjelaskan, angka Rp125 triliun bukan muncul secara sembarangan.

Baca Juga: Janji Wapres Gibran saat Berdialog dengan Pengungsi Korban Banjir Bali

Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.

"Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada," imbuhnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut?

Duduk Perkara Gugatan

Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.

Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.

Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta.

Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.

Baca Juga: Wapres Gibran soal IKN: Tegaskan Bukan Proyek Mangkrak dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris

Jejak Tahapan Pilpres 2024

Komisioner KPU, Idham Holik sempat menegaskan seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah sesuai hukum.

Halaman:

Tags

Terkini