SENAYANPOST - Pihak KPK alias Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan usul, jika partai politik mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Tujuan usulan dari KPK tersebut adalah, untuk menghindari praktik korupsi dalam partai politik.
Usulan KPK itu ditanggapi oleh pihak istana melalui Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi,” ungkap Hasan Nasbi kepada wartawan.
Menurutnya, apapun ide mengenai pemberantasan korupsi terbuka untuk bisa didiskusikan.
Ia menjabarkan bahwa dari ide-ide tersebut, nantinya dipilih sebagai hukum terkait pemberantasan korupsi
“Ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, yang paling masuk akal, yang bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya.
Kemudian menyoal dana untuk partai, Hasan juga menyatakan bahwa hal tersebut harus dikaji lagi.
Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, Ganjar: Presiden Selalu Memantau Partai Politik Jelang Pilpres 2024
Menurutnya kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik yang mahal, bisa kembali dilakukan diskusi terkait.
“Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan, karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya, jadi ada juga nanti akan muncul ide memperbaiki sistem politik supaya biaya tidak mahal lagi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa cara memberantas korupsi bisa berasal dari berbagai hal.
“Jadi, memberantas korupsi itu bisa bisa banyak pintu masuknya, bisa dari menambah bantuan, bisa dari memperbaiki sistem politik, jadi ide-ide ini nanti diskusikan lebih lanjut di DPR,” tandasnya.***