Baca Juga: Dharma Pongrekun soal Banjir Jakarta: Itu Hadiah dari Tuhan
Dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Lebih lanjut, Kejagung menyampaikan bahwa persetujuan impor gula saat itu tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.***