Oleh: Dr. Abdul Aziz, M. Ag, Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta.
SENAYANPOST - Luar biasa! Hanya 2 pekan setelah para hakim demo menuntut kenaikan gaji di berbagai kota, kini mereka terpojok sendiri. Salah seorang mantan pejabat di MA ternyata mafia hukum. Dunia hukum nasional pun terguncang hebat!
Betapa tidak! Seorang mantan hakim, Zarof Ricar (ZR), selama karirnya "berhasil" meraup uang korupsi hampir satu triliun rupiah dan menerima puluhan kilo gram emas murni.
Korupsi gigantik itu dibongkar aparat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik ZR. Tragisnya kasus ZR itu terkait dengan tragedi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Abdul Qohar.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Baca Juga: Opini: Kemerdekaan Hukum di Indonesia
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Kemudian, pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012--2022.