Anies saat itu diberikan tenggang waktu oleh PKS untuk mencari kekurangan dari empat kursi yang disyaratkan untuk maju daftar cagub dan cawagub.
Sampai waktunya tiba, Anies tidak bisa memenuhinya dan akhirnya ditinggal oleh ketiga partai tersebut.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Datangi Kantor DPD PDI Perjuangan, Ada Apa?
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah sehingga Anies masih memiliki peluang untuk maju.
Namun, pada pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang III di kantor DPP PDI Perjuangan, nama Anies tidak disebut.
PDI Perjuangan justru mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.***