polhukam

Komisi II DPR RI Putuskan Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK: Rakyat Menunggu Janji Kita

Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Komisi II DPR RI akhirnya putuskan perubahan PKPU terkait Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK belum lama ini. (MPR RI)

SENAYANPOST - Komisi II DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024.

Rapat yang digelar di Kompleks DPR Senayan ini menghasilkan keputusan bahwa PKPU tersebut akan berjalan sesuai Putusan MK.

Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

RDP tersebut diketahui dipimpin oleh Ahmad Doli.

Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil soal Jakarta Kembali Viral, Netizen: Jejak Digitalnya Sampai Begini

"RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Doli membuka sesi RDP pada 25 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari situs DPR RI.

Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK yang tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu menekankan syarat usia calon kepala daerah yang harus dipenuhi saat akan berkontestasi di Pilkada 2024.

Selain itu, Putusan MK yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga menggarisbawahi soal ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Datangi Kantor DPD PDI Perjuangan, Ada Apa?

RDP yang dipimpin oleh Ahmad Doli itu diketahui berlangsung selama satu jam.

Ia meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU yang disesuaikan dengan Putusan MK di atas.

"Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?” tanya Doli.

Pada akhirnya draf PKPU terkait Pilkada 2024 itu disetujui oleh anggota DPR RI dari Komisi II.

Baca Juga: AM Hendropriyono Sempat Prediksi Chaos Usai Pengumuman Pilpres 2024, Sosok Ini Jadi Pendekarnya

Halaman:

Tags

Terkini