polhukam

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Masih Punya Kesempatan Maju di Pilkada Jakarta 2024?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:45 WIB
MK baru saja mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan punya kesempatan maju di Pilkada Jakarta 2024. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
 

SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah belum lama ini.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Suhartoyo menerangkan bahwa penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Survei Saiful Mujani: Anies Baswedan Masih Dipilih dari Tiga Partai Ini, Unggul dari Ridwan Kamil

Dengan begitu, Anies Baswedan yang sebelumnya dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029.

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan sebagian yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam hal ambang batas atau threshold calon pemimpin daerah.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo pada 20 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan pertimbangan berikut.

Baca Juga: PKS Sebut Duet Anies-Sohibul Iman Kedaluwarsa, Isyarat Merapat ke KIM Plus?

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal," kata Enny.

Jika dibiarkan lebih lanjut maka proses demokrasi ke depannya akan terancam.

"Yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Ditinggal PKS Jelang Pilkada Jakarta 2024? Ini Kata Jubir Muhammad Kholid

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Halaman:

Tags

Terkini