Oleh: Ahmad Bahyj Gunawan, Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya
SENAYANPOST - Sistem pemerintahan modern yang dianggap paling baik adalah demokrasi.
Kenapa? Karena dalam sistem demokrasi -- di mana kekuasaan ada di tangan rakyat -- warga negara bisa menentukan arah kepada negara untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai kebutuhan dan kepentingan rakyat (mayoritas).
Dalam sistem demokrasi, perbaikan-perbaikan dalam hukum, kebebasan, pendidikan, kesejahteraan, dan hal-hal lain untuk kemaslahatan hidup rakyat dimungkinkan dan terbuka lebar.
Rakyat yang terwakili di pemerintahan, melalui parlemen bisa menyuarakan kehendaknya sesuai kondisi dan situasi yang ada saat itu.
Tapi bagaimana fakta di lapangan? Ternyata, jika melihat Indonesia saat ini, demokrasi telah keluar dari jalur yang sebenarnya.
Lembaga-lembaga tinggi yang memproduksi hukum, dengan mengatasnamakan demokrasi, justru telah "menjegal aspirasi rakyat" untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang adil sesuai rule of law.
Di tahun 2023-2024, misalnya, rakyat Indonesia dikejutkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial tentang batasan usia capres dan cawapres; lalu muncul kontroversi putusan Mahkamah Agung (MA) No 24 P/HUM/2024 tentang Usia Calon Kepala Daerah.
Kemudian muncul kontroversi tentang Revisi UU TNI dan Polri, yang dikhawatirkan akan menghidupkan kembali "Dwi Fungsi" tentara dan polisi yang sudah dihapus di era reformasi.
Baca Juga: Teori One Piece: Apakah Kembalinya Shanks Untungkan Luffy atau Sebaliknya?
Yang mencemaskan, semua keputusan dan revisi hukum tersebut di atas, kalau kita lihat dengan kacamata yang jernih, ternyata substansinya mengamputasi demokrasi.
Pada keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Keputusan MA No 24 P/HUM/2024, misalnya, para pakar hukum menduga, dua keputusan tersebut mempunyai vested interest terkait pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres dan Kaesang Pangarep sebagai kepala daerah.
Berdasarkan UU lama, kedua putra presiden tersebut belum cukup umur untuk ditetapkan sebagai cawapres dan kepala daerah. Untuk itulah revisi UU di MK dan MA dilakukan.