"Pendalaman untuk pemeriksaan tentunya harus didampingi oleh pengacara, itu yang kita lakukan, yang teman-teman Krimum lakukan," ujarnya.
Mengenai keberadaan dua DPO yang masih buron, Jules mengatakan bahwa Polda Jabar masih melakukan pendalaman.
"Akan kami sampaikan tentu masih menunggu proses pendalaman yang saat ini sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik dari Ditkrimum Polda Jawa Barat," jelasnya.
Terakhir, Polda Jabar menegaskan akan mengungkap kasus pembunuhan ini seterang-terangnya kepada publik.
"Kami harus mengungkap ini sejelas-jelasnya dan secara transparan. Namun kita juga harus memenuhi alat bukti yang ada sebagaimana pasal 184 KUHAP dan adanya kesesuaian tentu dengan barang bukti yang sudah kami dapatkan," tandas Jules.***