SENAYANPOST - Hakim Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 menilai bahwa pemilihan umum (pemilu) harus diulang di beberapa daerah.
Diketahui, Saldi Isra merupakan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Menurut Saldi Isra, pemilihan ulang tersebut demi menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra pada 22 April 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat
Pendapat tersebut diungkapkan Saldi terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.
Terkait bansos, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," lanjutnya.
Saldi juga meyakini bahwa memang terdapat masalah terkait netralitas pejabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa setelah mendengar dan membaca keterangan dari Bawaslu, fakta persidangan, dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung I MK RI, Senin lalu.
Meskipun demikian, ada beberapa hakim yang memiliki beda pendapat atau dissenting opinion.