Namun, dalam ketentuan terbaru MK, maka Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyampaikan bahwa status Gibran sebetulnya bisa diperkarakan sebelum adanya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU bertanya kepada pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud mengapa tidak menyampaikan keberatan pada saat sebelum penetapan oleh lembaga pemilu itu.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami menyatakan bahwa bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya," ujarnya.
AMIN juga mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran atas kemenangannya dalam Pilrpres 2024.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-bapak berdua," jelas Anies.***