SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap syarat paslon untuk Pilpres 2024.
Dalil ini sebelumnya disampaikan oleh pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang menduga Jokowi ikut melakukan intervensi dalam persyaratan paslon Pilpres 2024.
Hasil putusan MK terkait dugaan intervensi Jokowi ini disampaikan langsung oleh Hakim Arief Hidayat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca Juga: Putusan Sidang MK soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan, Prabowo Subianto Justru Lakukan Hal Ini
"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Hakim Arief Hidayat pada 22 April 2024, dikutip SenayanPost.com dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut MK, ini adalah ranah pengujian undang-undang sehingga tidak ada permasalahan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut," terangnya.
Baca Juga: MK Sebut Tak Ada Kaitan Bansos dengan Perolehan Suara Salah Satu Paslon Pilpres 2024
Pihak MK juga menjelaskan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.
Menurut MK, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme.
Tindakan nepotisme tersebut menurut tim AMIN melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Baca Juga: Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024
Arief juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.
Keberlakuan putusan yang dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.***