Nantinya, masyarakat akan memilih capres dan cawapres, kemudian anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten, dan terakhir DPD RI.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan masa tenang yang akan berlaku pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Kemudian pemungutan suara secara serentak pada 14 Februari mendatang.
KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum Pemilu 2024 dalam hal administrasi, seperti KTP, dan lain-lain.
Masyarakat juga diimbau untuk melihat profil calon wakil rakyat yang akan dipilih melalui website KPU.***