polhukam

Bawaslu Jakarta Pusat Sebut Cawapres Gibran Rakabuming Langgar Aturan Usai Pembagian Susu di CFD

Kamis, 4 Januari 2024 | 17:54 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka ditemukan melakukan pelanggaran oleh Bawaslu DKI Jakarta dalam pembagian susu di acara CFD. (Twitter.com/@prabowo)

SENAYANPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) bulan lalu melanggar salah satu Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, insiden itu terjadi pada awal Desember 2023 di mana Gibran membagikan susu kepada warga saat CFD.

Kemudian belum lama ini muncul surat pemberitahuan bahwa cawapres dari pasangan calon nomor dua itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Gibran dianggap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Juga: Kasus Penyetopan Mobil Pribadi oleh Petugas Dishub Jakarta Selatan Berakhir Damai

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XXI/2023 tentang adanya pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Selanjutnya, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi itu pada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan pada pihak terkait.

Selain Gibran, ada beberapa pihak yang menjadi terlapor.

Baca Juga: Jadwal Pangan Murah Jakarta dari 1 hingga 15 Januari 2024 Lengkap dengan Daftar Promo, Buruan sebelum Kehabisan!

Sebut saja caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Di akhir Desember, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan politik.

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 Ayat 2 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Jadwal Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh Tahun 2024, Lengkap dengan Cara Pesan Tiket Online dan Offline

Kemudian pada Rabu lalu Gibran memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.

Halaman:

Tags

Terkini