Baca Juga: Prediksi One Piece 1102: Kilas Balik Monkey D Dragon hingga Portgas D Ace
"Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan bersikap objektif terhadap kasus ini.
Terlebih lagi, Firli adalah Ketua KPK non aktif.
Firli diketahui terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Houthi Yaman Kembali Serang Dua Kapal Kontainer di Laut Merah
Lebih lanjut, Firli sudah ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 12 e atau Pasal B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Polda Metro Jaya, kasus ini berlangsung dari 2020 hingga 2023.