"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan putusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat," ungkapnya.
Putusan MK tersebut menurutnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan di Koalisi Indonesia Maju.
Baca Juga: AS 'Siap-siap' Perang Hadapi Rusia dan China, Presiden Vladimir Putin Justru Bilang Begini
"Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan atas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan PSI tidak beralasan hukum.
Baca Juga: AS Bicara Kemungkinan Kunjungan Presiden Joe Biden ke Israel, Ini Jawaban Gedung Putih
Namun, MK memperbolehkan seseorang mengajukan diri sebagai capres atau cawapres di bawah 40 tahun jika pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK ini memberikan lampu hijau bagi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi salah satu kandidat cawapres di Pemilu 2024 mendatang.***