E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, pemilik kendaraan bekas hanya perlu melampirkan E-KTP pribadi sebagai pemilik kendaraan yang baru.***