otomotif

Cara Lain Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 17 April 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi Untuk membayar pajak kendaraan dengan STNK milik orang lain apa perlu KTP? (Pinterest/tinta_informasi)

SENAYANPOST - Masalah yang dihadapi oleh pemilik kendaraan bekas biasanya suka bingung jika ingin melakukan perpanjang STNK, hal tersebut lantaran syarat perpanjang STNK harus melampirkan KTP pemilik kendaraan.

Nah biasanya, ketika sudah deal proses jual beli, ada penjual kendaraan yang tidak bisa membantu untuk meminjamkan KTP-nya, ketika pembeli ingin melakukan perpanjang STNK.

Sehingga pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak, lantaran syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan.

Pembeli kendaraan bekas biasa terkendala, ketiks harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.

Baca Juga: Menteri ESDM Menyebutkan Rendahnya Konversi Motor Listrik karena Banyaknya STNK Bodong

Kini, ada solusi lain untuk proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusi tersebut adalah balik nama kendaraan sesuai dengan nama kita sebagai pemilik baru kendaraan itu.

Menurut Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten mengatakan, meminta masyarakat tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan pemiliknya.

"Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi," ungkap Kombes Pol Leganek, dinukil dari Antara.

Lebih lanjut, Kombes Pol Leganek menambahkan, apabila masyarakat tidak dapat membawa data asli, maka dapat dilakukan balik nama kendaraan. Kini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bekas dibebaskan.

Baca Juga: Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Contohnya gini, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru," katanya.

Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

Syarat Balik Nama
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB