Anggota DPR RI Usul Jika Kena Tilang, Bayar Dendanya Diambil dari Saldo di Rekening Bank Pemilik Kendaraan

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 21 Juli 2023 | 10:43 WIB
penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini merupakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas (dok.ntcpolri.info)
penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini merupakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas (dok.ntcpolri.info)

SENAYANPOST - Tilang elektronik memungkinkan untuk membuat sistem denda tilang, yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.

Hal tersebut diusulkan oleh Komisi III DPR RI, sehingga nantinya denda pelanggaran akan langsung diambil dari saldo di rekening bank pemilik SIM atau pemilik kendaraan.

Usulan tersebut diutarakan oleh Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI, pada rapat dengan pendapat dengan Korlantas Polri.

"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," ungkap Wihadi, dikutip dari channel YouTube DPR RI.

Baca Juga: Pengguna Kendaraan Harus Tahu, Nanti Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Melakukan Tilang di Jalan Raya

Lebih lanjut, Wihadi menjelaskan bahwa saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.

"Saya harus bayar dengan credit card saya. Nah, apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" Bilang Wahidi.

Selain itu Wahidi juga menjelaskan bahwa, sistem tilang tersebut harus dibentuk, sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.

"Namanya lalu lintas ke depannya harus menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," beber Wahidi.

Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Artinya, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi," bilang Budiyanto dikutip Senayan Post.

Budiyanto juga menjelaskan, Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X