SENAYANPOST - Kondisi aspal jalan tol yang kurang baik bisa mengakibatkan kerusakan pada ban mobil, jika mengalami kerusakan pemilik mobil bisa klaim ganti rugi kepada pihak Jasamarga.
Seperti pada kasus yang mengalami pecah ban di jalan tol dari mobil penumpang. Masalah tersebut diungkap di akun media sosial Twitter dengan nama @drajatrp12 yang menjelaskan kronologi kejadian.
"Saya mau klaim ganti ban pecah yang sesuai dengan spek, merek dan tahun produksi akibat jalan berlubang di tol japek sekitar kilometer 26 arah Jakarta," tulis akun tersebut, seperti dikutip Senayan Post.
Lebih lanjut, sang akun bertanya-tanya mengenai permasalahan yang dihadapi dengan menge-tag akun resmi PT Jasa Marga. "Prosesnya beli ban dulu lalu pengajuan, atau pengajuan dulu lalu beli ban? Mohon infonya @OFFICIAL_JSMR @PTJASAMARGA," lanjut cuitan akun itu.
Baca Juga: Beli Chery Omoda 5 Gratis Biaya jasa dan Suku Cadang Hingga 4 Tahun, Simak Simulasi Kreditnya
Akun Jasa Marga pun langsung memberikan jawaban atas cuitan tersebut, dengan meminta nomor telepon untuk dihubungi.
Pihak Jasa Marga akan bertanggung jawab sepenuhnya, untuk memperbaiki maupun mengganti sebagai bentuk kenyamanan pengemudi.
Pernyataan tersebut tertuang oleh Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Kebijakan itu berisi 'kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.
Bagi pemilik mobil yang mengalami hal yang sama bisa langsung melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Nantinya petugas akan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.***
Artikel Terkait
Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah
Ini Daftar Harga Resmi Chery Omoda 5
Promo Mobil Suzuki yang Menguntungkan Bagi Calon Pembeli