SENAYANPOST - Musim libur lebaran telah usai, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap, akan kembali berlaku mulai hari ini, Selasa 8 April 2025.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Jakarta, meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan masa libur nasional, dan cuti bersama Idul fitri serta Nyepi.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu One Way, Ganjil Genap dan Contraflow pada Arus Mudik 2025
"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro, Senin 7 April 2025.
Meski sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Jadwal Lengkap Terbaru One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023
Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Catat Tanggalnya
Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali di 26 Titik, Mulai Senin 2 Oktober 2023
Ini Lokasi dan Waktu One Way, Ganjil Genap dan Contraflow pada Arus Mudik 2025