Begini Spesifikasi Mobil yang Menemani AHY ketika Bekerja sebagai Menteri ATR/BPN

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 19:48 WIB
AHY di dalam Mobil Mercedes Benz GLS 450
AHY di dalam Mobil Mercedes Benz GLS 450

SENAYANPOST - Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sepertinya menikmati, aktivitas barunya menjadi Menteri Agrari dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nah ketika beraktivitas di Jakarta AHY terlihat menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 41, mobil yang digunakan bermerek Mercedes-Benz berwarna hitam.

Bahkan AHY pun sempat memposting dirinya berada di dalam kabin mobil asal Jerman tersebut, ketika dirinya hendak beraktivitas.

Mobil yang digunakan AHY adalah Mercedes-Benz GLS 450, lansiran tahun 2020, yang harganya kala itu Rp2,7 miliar.

Baca Juga: NasDem Buka Suara Soal AHY Cawapres, Sahroni: Kita Konsisten Dukung Anies di Pilpres 2024

Mobil ini punya dimensi panjang 5.213mm, dengan lebar 2.157mm dan tinggi 1.823mm serta memiliki jarak sumbu roda lebih panjang 60 mm dibanding pendahulunya.

Dapur pacu mobil ini menggunakan mesin bensin 3.000 cc, 6 silinder segaris, dengan teknologi EQ Boost, yang dilengkapi sistem elektrik 48 Volt dan terintegrasi dengan starter-generator.

Mesin tadi bisa mengeluarkan tenaga maksimal 367 hp, dan torsi maksimal 500 Nm, teknologi EQ Boost dapat menyumbang torsi 250 Nm dan 16 kW/22 hp sebagai output tambahan.

Akselerasi 0-100 kilometer/jam diklaim bisa ditempuh hanya 6,2 detik dengan konsumsi bahan bakar 1:9. Mobil ini dilengkapi sistem penggerak all-wheel drive atau disebut 4MATIC.

Baca Juga: Mobil Listrik Mercedes-Benz EQE Alami Kecelakaan Tunggal, Sopirnya Bilang Setirnya Menarik ke Kiri

Seperti diketahui, setiap menteri yang menjabat pada Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 hingga 2024, difasilitasi negara mobil dinas untuk menunjang aktivitasnya saat bertugas.

Mobil dinas tersebut adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Namun sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju menggunakan model mobil dinas yang berbeda, salah satunya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono aloas AHY.

Regulasi pemberian mobil dinas bagi para menteri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat.

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X