135 Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Tersangksa Hanya Dihukum 1 Tahun

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 13 Maret 2023 | 15:37 WIB
 Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara, lantaran terbukti bersalah dalam tragedi mematikan usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun," kata hakim Achmad Sidqi.

Serupa vonis untuk Abdul, hukuman bagi Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.

Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022, tapi statusnya Akhmad masih jadi tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Lagu H.E.R, Taeyong NCT

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB
X