Polri juga telah meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.
Baca Juga: Nagita Slavina Hamil? Raffi Ahmad Bongkar Gosip yang Beredar
Penyidikan atas kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 5 September 2023.
Meskipun laporan tipe A biasanya dibuat oleh pihak kepolisian, informasi tentang dugaan suap ini sudah diterima pada bulan Juni.
Terhadap enam tersangka, yaitu K dan A, pihak berwenang menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berpotensi pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Baca Juga: INDONESIAN SOLDIERS IN TIMOR LESTE IN BATTLE, WAR AND PEACE
Sementara empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta.
Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap keenam tersangka karena ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.
Namun, pihak berwenang masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lainnya, terutama dari klub yang terlibat dalam penyuapan ini.
Baca Juga: Prajurit ABRI di Timor Leste dalam Pertempuran, Perang dan Damai
Upaya Satgas Anti Mafia Bola Polri ini menjadi langkah positif dalam membersihkan kompetisi sepak bola di Indonesia dari praktik curang yang merusak integritas olahraga.
Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait untuk menjaga fair play dan kejujuran dalam dunia sepak bola Indonesia.***
Artikel Terkait
Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Asia U23, Pengamat Singgung Peran Besar Erick Thohir
Pesan Semangat Ketua PSSI Erick Thohir, Garuda Muda Siap Bersaing di Piala Dunia U17 2023
Sirkuit Mandalika Resmi Ditutup oleh Pengelola Setelah Diminta Dorna dan FIM
Heboh ! Cristiano Ronaldo Kenakan Jubah Arab
Persis Solo Patuhi PSSI, Ramadhan Sananta Bergabung dengan Timnas Indonesia di Ajang Asian Games 2023