Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Suap Liga 2 Tahun 2018, Ini Modus Operandinya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 28 September 2023 | 11:41 WIB
Polisi belum lama ini membongkar kasus suap yang terjadi di Liga 2 pada tahun 2018, enam tersangka sudah ditetapkan. (Pixabay.com/Michal Jarmoluk)
Polisi belum lama ini membongkar kasus suap yang terjadi di Liga 2 pada tahun 2018, enam tersangka sudah ditetapkan. (Pixabay.com/Michal Jarmoluk)

SENAYANPOST - Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengambil langkah tegas dalam memerangi kecurangan dalam hal ini suap dalam sepak bola Indonesia.

Pada tanggal 27 September 2023, keenam tersangka dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan suap yang melibatkan pengaturan skor atau match-fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 2 pada November 2018.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengumumkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, keenam tersangka kasus suap ini terdiri dari empat orang wasit dan dua orang dari klub sepak bola. Inisial mereka adalah K, A, M, P, R, dan A.

Baca Juga: Opini: Narkoba dan Syariah

Modus operandi pengaturan skor melibatkan lobi dari klub sepak bola kepada wasit untuk memenangkan pertandingan dengan memberikan iming-iming berupa uang.

Asep mengungkapkan bahwa salah satu klub sepak bola memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat mereka menginap dengan tujuan untuk memastikan kemenangan klub tersebut dalam pertandingan melawan klub lain.

Selain itu, ada pengakuan dari pihak klub bahwa mereka telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk mempengaruhi para wasit dalam beberapa pertandingan.

Baca Juga: Tak Datang ke Sidang Vonis, Ammar Zoni dan Irish Bella di Ujung Tanduk?

Uang sebesar ini digunakan untuk memengaruhi jalannya pertandingan dalam satu liga.

Asep juga menjelaskan bahwa klub yang terlibat dalam tindakan suap ini masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia, dan para wasit yang terlibat masih bertugas hingga tahun 2022. Meskipun demikian, pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini dan mendalaminya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit termasuk mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub tertentu, misalnya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.

Baca Juga: Tak Boleh Diet, Nagita Slavina Diminta Siap-siap Hamil Anak Ketiga oleh Raffi Ahmad

Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

Dalam penyidikan ini, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komisi PSSI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Lagu H.E.R, Taeyong NCT

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:10 WIB
X