nasional

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:02 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (PMJ News/Fajar)

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan, Ma'ruf Amin Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Pasca Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan itu, Djuhamdhani mengungkapkan bahwa Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

Polisi sendiri sudah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia

"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," bebernya.

Polisi saat ini melakukan proses penangkapan Panji Gumilang yang sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali.

Diketahui, Panji juga mendapat beberapa laporan polisi, di antaranya penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ogah Disebut Ibu Tak Baik, Pinkan Mambo Ungkit Perjuangannya Urus Michelle Ashley

"Proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," tandas Djuhamdhani terkait status tersangka Panji Gumilang.***

Halaman:

Tags

Terkini