Pertama, kasus Ponpes Al Zaytun akan dibawa ke ranah pidana.
Diduga Panji Gumilang melakukan penistaan agama dan kini sedang didalami oleh Bareskrim.
Kedua, memberikan sanksi administrasi kepada ponpes yang kewenangannya ada di Kementerian Agama.
Terakhir, pemerintah pusat meminta Pemprov Jabar untuk menjaga kondusivitas wilayahnya bersama stakeholder yang berkepentingan terkait polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin Panji Gumilang.***