LKP: Rp1.800.000
Cara Cek Penerima KJP Plus
1. Akses situs kjp.jakarta.go.id (KLIK DI SINI)
2. Di menu 'Pencarian' klik 'Periksa Status Penerimaan KJP'
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru 'Chat Lock', Mungkinkan Pengguna Kunci Percakapan Rahasia
3. Masukkan NIK, pilih tahun, dan pilih tahap
4. Data yang muncul akan menampilkan apakah KJP sudah cair atau belum
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub soal Larangan Penerima KJP Plus
Baca Juga: Jungkook BTS Dapat Ancaman dari Orang Tak Dikenal, ARMY Desak Big Hit Music Lakukan Ini
Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub yang memuat 23 larangan bagi penerima KJP Plus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena tidak sejalan dengan tujuan awal," kata Syaefulloh Hidayat pada 16 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: BSI Sebut Layanan Kembali Normal, Nasabah Dapat Melakukan Transaksi Keuangan dan Pembayaran
Menurutnya, masih ada orang lain yang membutuhkan KJP tersebut.