nasional

Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 15 Mei 2023 | 13:35 WIB
STNK

SENAYANPOST - Arifin Purwanto seorang advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait aturan berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM 5 tahun yang terdaoat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Permohonan perkara itu tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023, perkara yang dilaporkan oleh Arifin Purwanto telah memasuki tahap sidang pengujian.

Dalam persidangan tersebut, Arifin Purwanto mengaku dirinya merasa rugi apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni 5 tahun.

"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ungkap Arifin Purwanto, dikutip dari laman resmi MK.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Diduga Jadi Korban Penembakan OTK, Polda Jabar: Hasil Visum Belum Keluar

Menurut Arifin Purwanto, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

Ia juga menilai perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Arifin Purwanto juga menyoroti bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori. Pertama, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Tidak hanya itu, tolak ukur ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi dia ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: OPINI: Pemilu Asimetris dan Demokrasi Setengah Matang

Menurut Arifin Purwanto selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," bilang Arifin Purwanto.

Tak hanya SIM, Arifin Purwanto juga mengajukan gugatan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.

Halaman:

Tags

Terkini