"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat setelah periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan ke dua," bunyi poin pertama imbauan dari Menteri PAN-RB Ad Interim.
Baca Juga: Pembalapnya Mulai Berhasil Meraih Podium, Valentino Rossi Mulai Sesumbar
Sementara itu, pegawai Pemprov DKI Jakarta mulai masuk bekerja pada Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Terkecuali bagi yang mengambil cuti tambahan yang masing-masing maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi.
"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," ungkap Maria.
Selain hal di atas, dipastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar acara halal bihalal seperti biasanya.
"Selain itu, dipastikan tidak ada acara halal bihalal," pungkas Maria.***